Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kembali angkat bicara soal polemik INITOGEL tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Isu ini mencuat setelah pemerintah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, namun PT GAG Nikel tetap beroperasi.
“Dari 5 IUP itu yang beroperasi itu satu, PT GAG. Yang baru dapat RKAB. Jadi kita melihatnya begini, sebuah perusahaan tambang beroperasi atau tidak itu tergantung dari RKAB. Karena gak mungkin IUP ada, kemudian dia beroperasi tanpa RKAB,” kata Bahlil dalam Liputan6 Talks, Selasa (24/6/2025).
Ia menekankan bahwa aktivitas tambang hanya bisa dilakukan jika perusahaan memiliki RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang sudah disetujui pemerintah. Dalam hal ini, PT GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang telah mengantongi RKAB secara sah.
“Maka yang punya RKAB itu PT GAG Nikel. Sementara yang lainnya itu belum ada RKAB,” tegasnya.
Bahlil bahkan turun langsung ke lapangan di Hari Raya Idul Adha lalu, atas perintah Presiden dan Sekretaris Kabinet, untuk mengecek langsung kondisi lingkungan. Hal ini merespons kabar yang menyebut bahwa pulau Payemo mengalami kerusakan lingkungan akibat tambang.
“Atas arahan Bapak Presiden dan dari Pak Seskap, saya langsung melakukan peninjauan ke lapangan. Saya turun langsung di hari raya idul Adha loh. Hari Rabu saya dapat arahan, hari Kamiss kita memberhentikan sementara kegiatan di pertambangan di sana. Dari 5 IUP itu yang beroperasi itu satu, PT GAG. Yang baru dapat RKAB,” jelasnya.
PT GAG Nikel Sudah Eksplorasi Sejak 1972, Bukan Pemain Baru
PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan Antam yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat. (Dok PT Gag Nikel)
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa PT GAG Nikel bukan perusahaan baru, melainkan sudah memiliki kontrak karya sejak 1998. Bahkan kegiatan eksplorasi sudah dimulai sejak tahun 1972.
“Ini yang punya GAG Nikel itu kan kontrakarya. Dan bahkan eksplorasinya dari tahun 1972. Saya belum lahir. Mungkin ayah ibu saya juga belum pacaran kali. Jadi tahun 1972. Kemudian kontrakaryanya itu tahun 1998. Nah, kemudian izin produksinya itu mulai tahun 2018. Baru mulai produksi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan tambang pada masa lalu, yakni sebelum 2016, berada di tangan pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati. Maka tidak heran jika beberapa IUP lama di Raja Ampat diterbitkan sejak 2004 hingga 2008 oleh kepala daerah.
Terkait empat IUP yang telah dicabut, keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bahlil Pastikan Penegakan Amdal Ketat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menjawab pertanyaan soal potensi pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, Bahlil menjelaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengantongi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum memulai kegiatan tambang.
Jika suatu saat perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam Amdal, maka pemerintah akan langsung mengambil tindakan sesuai prosedur. Namun selama perusahaan menjalankan operasinya sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“PT GAG itu kan dia melakukan reklamasi dengan baik, ya. Kaidah-kaidah pertambangan dengan baik. Kan sebelum orang melakukan tambang itu kan ada amdal dulu. Amdal itulah sebagai dokumen acuan bagi penambang melakukan proses penambangan,” pungkasnya.
Sumber : Pesanlab99.id