Jakarta 35 nama anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU). Salah satu nama adalah Zusyef Gunawan. INITOGEL Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini mengaku tidak mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima BSU.
“Waduh enggak tahu itu, kok bisa ya terdaftar di BSU. BSU itu untuk yang berhak, saya harap ke depan jangan sampai terulang kembali,” kata Zusyef kepada wartawan, Selasa (5/8).
Pangkal persoalan ini diduga berasal dari data penerima BSU yang diambil dari data lama per April 2025.
Jumlah Nominal Bantuan
Sementara itu, Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, Rani Destrianti Sari, menyatakan bahwa hingga hari terakhir pencairan, Minggu 3 Agustus 2025, masih ada 1.274 warga yang belum mencairkan BSU dengan total nilai Rp764,4 juta. Pemerintah pun memutuskan memperpanjang batas pencairan hingga Selasa 5 Agustus 2025.
“Kami sudah mencoba dengan berbagai hal, mulai dari masif menyebarkan informasi di media sosial, berkoordinasi dengan RT/RW hingga menyurati perusahaan melalui personalia, tapi pencairan belum maksimal,” kata Rani.
Penyaluran BSU tahun ini dimulai pada 1 Juli 2025 dan diberikan satu kali untuk dua bulan (Juni-Juli) dengan nominal Rp600.000 per penerima. Total penerima BSU di Purwakarta mencapai 16.951 orang. Dengan 15.677 orang di antaranya telah mencairkan bantuan.
Pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos Purwakarta dan 14 Kantor Cabang Pembantu di tiap kecamatan. Serta layanan di MPP Bale Madukara, dengan syarat membawa E-KTP asli dan fotokopi serta barcode pengambilan.
Persoalan ini menjadi sorotan luas di masyarakat. Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyayangkan terjadinya kegaduhan dalam penyaluran BSU tahun ini.
“Penyaluran BSU di Kabupaten Purwakarta, sangat janggal. Masa ada 35 anggota DPRD masuk dalam daftar penerima BSU. Padahal, BSU ini seharusnya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah,” ujar Wahyu.
Dia meminta adanya peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan dan harus segera dilakukan evaluasi.
Salah satu permintaanya, yakni mendesak BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Kabupaten Purwakarta. Tentunya, tanpa melanggar privasi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD.
Menurut Wahyu, dugaan tersebut menunjukkan adanya celah penyalahgunaan dalam proses verifikasi data oleh pemerintah. Terlebih, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Namun, tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD, yang membuka peluang interpretasi berbeda di tengah masyarakat.
Sumber : Pesanlab99.id