KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa

Jakarta – Sedikit demi sedikit kecurangan dalam korupsi kuota haji 2024 mulai terungkap. Informasi terbaru didapat dari Kepala Pusat Data dan INITOGEL Teknologi Informasi (Pusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Hasan Afandi saat menjelani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi titik terang untuk mengetahui jumlah faktual jemaah haji 2024 baik reguler, khusus atau furoda.

“Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya faktualnya yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

55 Persen Jemaah Haji Indonesia 2025 Perempuan, Amirul Hajj Ingin Libatkan Lebih Banyak Ulama Perempuan

55 Persen Jemaah Haji Indonesia 2025 Perempuan, Amirul Hajj Ingin Libatkan Lebih Banyak Ulama Perempuan

Suasana kakbah di siang hari.

Budi menambahkan, fakta-fakta di lapangan menunjukkan ada jemaah yang sudah membeli haji furoda tapi kemudian ketika berangkat menggunakan kuota haji khusus. Temuan itu membuat KPK kembali mendalami bagaimana fasilitas yang diterima jemaah di sana, apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda.

“Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jamaah haji ini downgrade? Misal belinya furoda tapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus? Itu yang didalami oleh penyidik (kepada Kapusdatin BP Haji) karena ini kaitannya dengan jual-beli kuota haji khusus,” ungkap Budi.

KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka

Ilustrasi KPK

Gedung KPK

Sebagai informasi, KPK mengaku sudah mengantongi calon tersangka dari kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan sosoknya sudah terlihat. Namun hal itu belum dapat diungkap karena pihaknya masih terus memperkuat bukti.

“Calonnya ya ada, (kapan diumumkan?) Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” janji Asep kepada awak media di Jakarta pada Rabu 10 September 2025.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Sumber : Pesanlab99.id