Jakarta – Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerima pendanaan dari Green Climate Fund (GCF) sebesar 103,8 juta dolar INITOGEL Amerika Serikat (AS) (sekitar Rp1,7 triliun), Kamis, 7 Agustus 2025, untuk program percontohan Pembayaran Berbasis Hasil (RBP) yang berfokus pada pengurangan emisi sektor kehutanan.
Dana ini diberikan atas keberhasilan Indonesia menurunkan 20,25 juta ton karbon ekuivalen (tCO2e) pada periode 2014─2016. Dari total pendanaan tersebut, 93,4 juta dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) akan digunakan untuk Output 2 dari proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) GCF yang dimulai pada Juli 2023 dan direncanakan selesai tahun 2030.
“Kita harus membuktikan dana yang sudah diberikan GCF terdistribusi dan ada impact-nya. Kita harus bertanggung jawab atas dana yang diberikan. KLH bersama BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) akan melihat dari sisi akuntabilitas agar kita dilihat sebagai bangsa yang berintegritas dan punya impact terhadap perubahan iklim,” Wakil Menteri Lingkungan Hidup (WamenLH), Diaz Hendropriyono, melalui rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Jumat (8/8/2025).
Pendanaan Iklim di Indonesia
Ilustrasi seruan untuk mengatasi perubahan iklim. (dok. Markus Spiske/Unsplash.com)
WamenLH menyebut, pendanaan iklim di Indonesia menghadapi tantangan besar, yakni gap antara kebutuhan pendanaan yang sangat besar dengan jumlah dana yang tersedia. Maka itu, penyaluran dana dari GCF diharapkan dapat membawa dampak yang nyata untuk aksi klim di daerah
Dari dana ini, aksi mitigasi perubahan iklim akan dilakukan di 38 provinsi di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun subnasional, klaim KLH. Hingga kini, BPDLH telah menyalurkan dana pada 15 provinsi, yakni Jawa Timur, Bali, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, dan Kalimantan Barat.
Penyaluran dana ini, dengan alokasi lebih dari Rp 251 miliar, memiliki durasi yang berbeda-beda, antara satu hingga empat tahun, sesuai kebutuhan di masing-masing provinsi, kata KLH. Delapan lembaga perantara, yang tidak disebutkan siapa saja di rilis, telah ditunjuk untuk membantu pengelolaan dana dan memfasilitasi proyek tersebut.
Implementasi Proyek
Ilustrasi hutan dan mitigasi perubahan iklim / Sumber: Pixabay
Hingga kini, implementasi proyek tersebut dilaporkan telah mendukung lebih dari 2 juta hektare perluasan perhutanan sosial, memfasilitasi 40 usulan penetapan hutan adat, pendampingan terhadap 163 Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), serta mencatatkan 4.477 lokasi proklim.
Selain itu, proyek ini juga diklaim mendukung pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memperkuat kapasitas teknis di tingkat nasional dan subnasional dalam pelaporan gas rumah kaca (GRK).
Proyek ini juga disebut berkontribusi dalam penguatan arsitektur REDD+ dan implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) mitigasi perubahan iklim. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Mahfudz mengatakan, “Upaya mencapai NDC 2030 membutuhkan sumber daya yang sangat besar, khususnya pendanaan.”
“Sementara, dukungan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) masih belum optimal. Pendanaan seperti Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 berkontribusi langsung dalam mencapai target NDC, pengelolaan hutan lestari, dan kesejahteraan masyarakat.”
Program Kredit Karbon
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menekan MRA dengan Gold Standard terkait perdagangan karbon Indonesia secara global di Jakarta, 8 Mei 2025.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, berkata, “Melalui kerja sama ini, kita tidak hanya menyalurkan dana, tapi juga harapan dan kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dapat jadi katalis untuk akses RBP di daerah.”
Pada Mei 2025, KLH telah menandatangani perjanjian pengakuan bersama (MRA) dengan Gold Strandard, program kredit karbon independen internasional, sehubungan perdagangan karbon secara global. “(Pengurangan emisi gas rumah kaca) bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui nilai ekonomi karbon,” kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, 8 Mei 2025.
Ia melanjutkan, “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah diperkenankan melakukan mutual accomplished agreement dengan skema lain, skema di global, dalam perdagangan karbon internasional.” MenLH berjanji, pihaknya akan memanfaatkan perdagangan karbon “sebaik-baiknya, namun tetap dalam kontrol pemerintah Indonesia.”
Ia memaparkan, merujuk MRA tersebut, seluruh aktivitas terkait perdagangan karbon harus melapor ke pemerintah Indonesia, mulai dari pra-transaksi sampai nantinya selesai.
Sumbe : Pesanlab99.id