Jakarta Pertamina EP Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, mulai menjalankan implementasi Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 INITOGEL tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, terkait pengelolaan sumur minyak tua dan idle.
Muhamad Arifin, Plt Direktur Utama PT Pertamina EP, menyampaikan bahwa perjanjian ini diusung dengan semangat kerjasama untuk mendukung pencapaian Astacita merupa swasembada energi.
“Dengan adanya Permen No. 14/2025 yang telah disahkan, operasi sumur tua yang dikelola oleh BUMD dan KUD mempunyai dasar legalitas sehingga harapannya selain mendukung pencapaian produksi, juga terjadi perbaikan tata kelola dalam beroperasi baik dari sisi implementasi teknologi, keselamatan maupun pengurangan dampak lingkungan,” jelas Arifin.
Kali ini, perusahaan melakukan acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Operasi Sumur Idle dan Sumur Tua di lapangan Cepu Wilayah Kerja PT Pertamina EP berlokasi di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta. Penandatangan dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025.
Penandatangan kerjasama dilakukan antara PT Pertamina EP dengan PT Blora Patra Energi, KUD Warga Tani Makmur, PT Bojonegoro Bangun Sarana untuk sumur tua dan PT Wimaya Energi untuk sumur idle.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Arief Rohman, Bupati Blora; Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro; Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM; Bambang Prayoga, Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK MIGAS; Muhamad Arifin, Direktur 4 Pertamina EP; Benny Hidajat Sidik, VP Production & Project Pertamina Hulu Energi; BUMD dan KUD.
Tanggung Jawab ke Lingkungan
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Operasi Sumur Idle dan Sumur Tua di lapangan Cepu Wilayah Kerja PT Pertamina EP berlokasi di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta. Penandatangan dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025.
Hal senada diutarakan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto, yang menyatakan bahwa BUMD dan KUD dalam memproduksikan minyak punya tanggung jawab dalam perbaikan lingkungan, dan ini perlu adanya panduan Good Engineering Practice untuk BUMD dan KUD.
“Good Enginering Practice diperlukan oleh BUMD dan KUD dalam pengelolaan sumur tua, sehingga dipastikan pengelolaan sumur dapat berjalan aman, andal dan efisien,” ujar Ariana.
Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro menyampaikan aspek legalitas menjadi hal yang sangat penting bagi dunia usaha yang ada di daerah, dan berharap dengan pengelolaan sumur tua ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah.
Ada 1.000 Sumur
Sementara Arief Rohman, Bupati Blora mengatakan ada potensi 1.000 sumur di Kabupaten Blora yang bisa dioptimalkan untuk peningkatan produksi minyak dan saat ini sebanyak 1.500 warga menggantungkan hidup dari sumur tua dan saat tidak ada ijin kerjasama maka tingkat kemiskinan bertambah karena ekonomi tidak bergerak.
“Semoga dengan pendandatangan kerjasama ini perputaran ekonomi di Blora terutama pada daerah daerah sumur tua segera bangkit kembali dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat,” kata Arief.
Sumber : Pesanlab99.id