Blak-blakan Isran Noor soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Jakarta- Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023, Isran Noor blak-blakan soal kasus dugaan INITOGEL korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Dia mengaku sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin (22/9/2025). Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari enam jam.

“Diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim,” jelas Isran Noor, dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2024).

Kejati juga menggali keterangan Isran Noor terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.

Isran menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua dirinya diperiksa terkait kasus KTE, namun menjadi yang pertama untuk perkara DBON yang kini telah menetapkan dua orang tersangka.

Peran di Kasus DBON

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu menyatakan dirinya kooperatif dan memberikan semua penjelasan yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.

Dia membenarkan perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait DBON.

“Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tanganin,” ujarnya.

Isran Noor Prihatin Anak Buahnya jadi Tersangka Kasus DBON

Terkait penetapan tersangka yang merupakan mantan bawahannya, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.

“Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin, mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” katanya.

Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp 100 miliar dari APBD 2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Pesanlab99.id